Beromzet Rp 30 Miliar Per Bulan Dua Bandar Judi Online Ditangkap




Merdeka.com - Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, menangkap dua bandar judi online dengan omset Rp 30 miliar per bulan. Kedua bandar diduga jaringan Internasional itu FR, warga Perumahan Citraland East Wood, Sambikerep, Lakarsantri, Surabaya dan EW, tinggal di Tegal Dukuh Utara Badung, Denpasar.


Mereka ditangkap di tempat berbeda. FR ditangkap di rumahnya. Setelah itu polisi mengembangkan kasus tersebut, baru menangkap EW di Denpasar.


"Tersangka FR ini omsetnya sebulan Rp 2 miliar, kemudian pendapatan uang taruhan itu sebagian juga disetorkan ke tersangka EW. Sehingga omset EW ini bisa mencapai Rp 30 miliar," kata Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes, Pol Nurohman, Rabu (20/4).


Omset tersangka EW bisa mencapai Rp 30 miliar, karena satu minggu sekali membuka bisnis judi online dengan situs Sbobet.com sebanyak empat kali. Artinya sekali buka tersangka menerima transferan Rp 2 miliar. Selama seminggu menerima Rp 8 miliar, maka dalam satu bulan bisa mencapai Rp 30 miliar.


"Rata-rata judi togel dan bola yang jadi bisnis judi online dengan membuka situs Sbobet.com," ujar Nurohman.


Kedua tersangka dijerat Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukumannya bisa enam tahun penjara.


Sumber: Merdeka.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Trik Bermain PUBG Mobile Agar Mudah Menang

37 Pemain Judi Gelper di Pangkal Pinang Berhasil Diamankan Polisi