Polres Indragiri Hulu Berhasil Ringkus Bandar Togel

https://viralqq.best/

Salah satu penyakit masyarakat Indonesia yang masih ramai saat ini adalah perjudian togel. Banyak pemain judi togel dimana-mana yang mempertaruhkan nomor keberuntungannya  kepada bandar. Pemain judi akan berkurang apabila tidak ada lagi bandar. Di Indragiri Hulu, seorang warga telah tertangkap oleh Polres setempat karena diduga sebagai bandar togel di wilayahnya.

Jajaran Kepolisian Resor Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pria yang berinisial DD umur 42 tahun. Polisi menerima informasi dari warga mengenai kegiatan si tersangka yang meresahkan masyarakat. Pada hari Minggu malam tanggal 10 Januari 2021, tim Opsnal Polres Indragiri Hulu menggerebek bandar judi tersebut di depan Pasar Soegih Belilas, Keluarahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida sekitar jam setengah 10 malam WIB.

Efrizal S.IK selaku Ketua Polres Indragiri Hulu melalui Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran telah membenarnya pernyataan bahwa mereka sudah menangkap pelaku bandar judi togel tersebut. Pernyataan itu telah disiarkan secara resmi dua hari setelah penangkapan, yaitu Selasa tanggal 12 Januari 2021.

Kronologinya, pada hari Minggu tanggal 10 Januari tersebut tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa terdapat sebuah warung di ruas jalan Lintas Timur digunakan untuk kegiatan judi togel, tepatnya di depan Pasar Soegih Belilas. Info tersebut didapatkan polisi sekitar pukul 07:00 malam WIB.

Melaui informasi tersebut, Tim Opsnal Indragiri Hulu langsung membenarkannya dengan melakukan penyelidikan ke warung tersebut. Dan disitulah ditemukannya pihak terduga yang sedang duduk santai sambil menulis sesuai pada lembaran kertas. Lalu tim penyelidik yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu langsung mengamankan si tersangka.

Anggota polisi pun mengantongi sejumlah barang bukti yang berupa satu buah handphone warna merah dan beberapa lembar kertas yang berisi rekapan penjualan nomor togel. Kemudian rumah tersangka juga digeledah dan menghasilkan barang bukti lainnya, yaitu uang tunai senilai 324 ribu Rupiah yang diduga hasil dari penjualan nomor serta satu buku catatan yang berisi pasangan angka-angka.

Pengamanan tersangka pun dilanjutkan dengan introgasi. Sesuai pengakuan dari pelaku, selama ini ia memiliki kegiatan judi togel di wilayah Belilas dan sekitarnnya. Dan sekarang ini pelaku tersebut telah diamankan di Polres beserta semua barang buktinya.

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku DD sesuai dengan hasil penyelidikan sudah dipastikan akan masuk pasal 303 KUHP. Pasal tersebut tentang undang-undang hukum terhadap pelaku perjudian di Indonesia. Bagi yang terkenal pasal tersebut, seseorang akan mendapatkan kurungan penjara paling lamanya 10 tahun, atau juga denda sebesar 25 juta Rupiah untuk maksimalnya.

Masa kurungan yang selama itu tentunya bukanlah waktu yang singkat, serta dendanya tersebut juga bukan nilai yang sedikit. Tapi masih saja ada banyak pelaku perjudian togel di negara ini. Hal tersebut karena disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah perekonomian masyarakat, hobi, nafsu serta kemudahan teknologi masa kini.

Berbicara mengenai teknologi, banyak bandar luar negeri yang memanfaatkan internet sebagai media judinya. Hal tersebut terbukti telah banyak para pelaku judi togel online yang sudah mendekam di tahanan. Mereka berfikir bahwa judi online di internet ini bisa menjadikannya aman untuk melakukan kegiatan haram tersebut, namun nyatanya tidak. Meskipun mereka berbondong-bondong mengikuti bandar online dengan hanya menggunakan internet, tapi sang pepatah tidak kekurangan kata-kata. Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Trik Bermain PUBG Mobile Agar Mudah Menang

37 Pemain Judi Gelper di Pangkal Pinang Berhasil Diamankan Polisi