Polres Indragiri Hulu Berhasil Ringkus Bandar Togel
Salah satu penyakit masyarakat Indonesia yang masih ramai
saat ini adalah perjudian togel. Banyak pemain judi togel dimana-mana yang
mempertaruhkan nomor keberuntungannya
kepada bandar. Pemain judi akan berkurang apabila tidak ada lagi bandar.
Di Indragiri Hulu, seorang warga telah tertangkap oleh Polres setempat karena
diduga sebagai bandar togel di wilayahnya.
Jajaran Kepolisian Resor Polres Indragiri Hulu menangkap
seorang pria yang berinisial DD umur 42 tahun. Polisi menerima informasi dari
warga mengenai kegiatan si tersangka yang meresahkan masyarakat. Pada hari
Minggu malam tanggal 10 Januari 2021, tim Opsnal Polres Indragiri Hulu
menggerebek bandar judi tersebut di depan Pasar Soegih Belilas, Keluarahan
Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida sekitar jam setengah 10 malam WIB.
Efrizal S.IK selaku Ketua Polres Indragiri Hulu melalui Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran telah membenarnya pernyataan bahwa mereka sudah menangkap pelaku bandar judi togel tersebut. Pernyataan itu telah disiarkan secara resmi dua hari setelah penangkapan, yaitu Selasa tanggal 12 Januari 2021.
Kronologinya, pada hari Minggu tanggal 10 Januari tersebut
tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu mendapatkan informasi dari warga
sekitar bahwa terdapat sebuah warung di ruas jalan Lintas Timur digunakan untuk
kegiatan judi togel, tepatnya di depan Pasar Soegih Belilas. Info tersebut
didapatkan polisi sekitar pukul 07:00 malam WIB.
Anggota polisi pun mengantongi sejumlah barang bukti yang
berupa satu buah handphone warna merah dan beberapa lembar kertas yang berisi
rekapan penjualan nomor togel. Kemudian rumah tersangka juga digeledah dan
menghasilkan barang bukti lainnya, yaitu uang tunai senilai 324 ribu Rupiah
yang diduga hasil dari penjualan nomor serta satu buku catatan yang berisi
pasangan angka-angka.
Pengamanan tersangka pun dilanjutkan dengan introgasi.
Sesuai pengakuan dari pelaku, selama ini ia memiliki kegiatan judi togel di
wilayah Belilas dan sekitarnnya. Dan sekarang ini pelaku tersebut telah
diamankan di Polres beserta semua barang buktinya.
Tindakan yang dilakukan oleh pelaku DD sesuai dengan hasil
penyelidikan sudah dipastikan akan masuk pasal 303 KUHP. Pasal tersebut tentang
undang-undang hukum terhadap pelaku perjudian di Indonesia. Bagi yang terkenal
pasal tersebut, seseorang akan mendapatkan kurungan penjara paling lamanya 10
tahun, atau juga denda sebesar 25 juta Rupiah untuk maksimalnya.
Masa kurungan yang selama itu tentunya bukanlah waktu yang
singkat, serta dendanya tersebut juga bukan nilai yang sedikit. Tapi masih saja
ada banyak pelaku perjudian togel di negara ini. Hal tersebut karena disebabkan
oleh beberapa faktor, di antaranya adalah perekonomian masyarakat, hobi, nafsu
serta kemudahan teknologi masa kini.
Berbicara mengenai teknologi, banyak bandar luar negeri yang
memanfaatkan internet sebagai media judinya. Hal tersebut terbukti telah banyak
para pelaku judi togel online yang sudah mendekam di tahanan. Mereka berfikir
bahwa judi online di internet ini bisa menjadikannya aman untuk melakukan
kegiatan haram tersebut, namun nyatanya tidak. Meskipun mereka
berbondong-bondong mengikuti bandar online dengan hanya menggunakan internet,
tapi sang pepatah tidak kekurangan kata-kata. Sepandai-pandai tupai melompat,
sekali waktu jatuh juga.
Komentar
Posting Komentar